SELAMAT DATANG

Sejarah Perusahaaan PT. PLN (Persero)

Perusahaan listrik di Indonesia dirintis oleh perusahaan-perusahaan swasta Belanda.yaitu oleh pabrik perusahaan kelistrikan untuk umum yang mempunyai nilai menguntungkan, maka berdirilah perusahaan swasta milik belanda seperti :
  1. NV. ANIEM
  2. NV. GEBEO
  3. NV. GONEM
  4. dan perusahaan listrik yang bersifat lainnya.

Jawatan tenaga membawahi Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik (PANUPATEL) dan diperluas membawahi juga Perusahaan Negara untuk Distribusi Tenaga Listrik (PANUDITEL) pada tahun 1952. Berdasarkan Keputusan Presiden No.163 Tanggal 3 Oktober 1953 tentang nasionalisme perusahaan listrik milik bangsa Belanda yaitu, jika konsesi perusahaannya telah berakhir, maka beberapa perusahaan milik swasta tersebut diambil ahli dan digabungkan jawatan kerja tenaga.

Jawatan tenaga dirubah menjadi Perusahaan Listrik Negara melalui surat Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. P.25/45/17 Tanggal 23 September 1958. Sedangkan P3LG dibubarkan pada tahun 1959 setelah Dewan Direktur Perusahaan Listrik (D.D.PLN) terbentuk berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga pada saat itu menerbitkan surat keputusan Menteri PU. T Nomor : Ment. 16/20 Tanggal 20 Mei 1961 yang arahannya sebagai berikut :
  1. BPU adalah suatu Badan Perusahaan Negara yang diserahi tugas untuk menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang berbentuk badan hukum.
  2. Organisasi BPU-PLN dipimpin oleh Direksi.
  3. Di daerah dibentuk daerah exploitasi yang terdiri dari :
    • a. Sepuluh (10) daerah exploitasi umum (Pembangkit dan Distribusi).
    • b. Dua (2) daerah exploitasi khusus Distribusi listrik
    • c. Satu (1) daerah exploitasi khusus Pembangkit listrik
    • d. Tiga belas (13) PLN exploitasi proyek-proyek kelistrikan.
  4. Daerah exploitasi khusus Distribusi dibagi lebih lanjut menjadi cabang dan ranting.
  5. Daerah exploitasi khusus Pembangkit Listrik dibagi lebih lanjut menjadi sektor dalam Kabinet Pembangunan Satu, Ditjen Gatrik, PLN, dan Lembaga-lembaga Masalah Kelembagaan (LMK) diahlikan ke Departemen PUTI. LMK ditetapkan dalam pengolahan PLN melalui Peraturan Menteri PUTL No. 8/PRT/1970.
Tahun 1972, PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum melalui Peraturan Pemerintah No. 18 pemerintah juga memberikan tugas-tugas pemerintah dibidang kelistrikan kepada PLN untuk mengatur, membina, mengawasi, dan melaksanakan perencanaan umum dibidang kelistrikan nasional disamping tugas-tugas perusahaan .

Terlihat bahwa tugas-tugas pemerintah yang semula dipakai oleh PLN (secara bertahap dikembalikan ke Departemen) sehingga PLN dapat lebih memuaskan fungsinya sebagai perusahaan.

Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa PLN merupakan salah satu pemegang kekuasan usaha kelistrikan, berhubungan dengan itu maka agar di dalam pelaksanaan operasional sebagai pemegang kuasa ketenagalistrikan sesuai dengan makna di atas, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Indonesia No. 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara. Peraturan ini merupakan dasar hukum pengolahan Perusahaan Umum Listrik Negara sebagai pemegang tenaga kuasa usaha ketenagalistikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 status PLN diubah dari PERUM menjadi PERSERO atau dengan PT. PLN (PERSERO).

0 comments:

Post a Comment

Peta Kelistrikan Lampung